Minggu, 07 Desember 2014

Teungku MUNAWAR SPdI

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Azzawajalla, Maha pengasih dan Maha penyayang, Atas petunjuk dan seizinnya, kami menyusun sebuah konsep Standarisasi pendidikan Nonformal untuk Kami persembahkan kepada masyarakat Aceh. Selawat beriring salam Kami sanjungkan kepa Nabi besar Muhammad Saw, Kepada keluarga dan para sahabat beliau sekalian yang seiring bahu seayun langkah, dalam menegakkan kalimah Thaibah, Laailaha illaillah, Muhammadur Rasulullah.Saw.

Mengingat :
a. Bahwa untuk menjamin terciptanya ketertiban, keamanan dan ketertiban Gampong Pineung Ribiee,    diperlukan adanya Qanun Gampong di Pineng Ribiee Samalanga
b. Untuk menjamin terlaksananya ketentuan tersebut dipandang perlu untuk menerapkan suatu      Qanun  Gampong  Pineng Ribiee Samalanga.
 Menimbang   : 
1. Undang – undang Nomor : 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan   Provinsi Aceh    Daerah Istimewa Aceh. 
   2. Undang – undang  Nomor 11 tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh.22Qanun Provinsi NAD Nomor 4 tahun 2003 tentang Pemerintahan    Mukim  dalam  Provinsi NAD.
  3.  Qanun  Provinsi NAD Nomor 5 tahun 2003 tentang Pemerintahan  Mukim  dalam  Provinsi NAD
            Berdasarkan hal tersebut diatas maka dengan ini ini kami persembahkan, sebagai upaya memenuhi Media ajar, dalam rangka meningkatkan Pemerintahan Gampong Pineung Ribiee yang teratur dan Berwibawa, Menyeluruh sampai tingkat kepala lorong dan kepemudaan.
            Kami menyadari bahwa, materi yang kami sajikan belumlah sempurna, namun kami mengharap kritik dasaran yang sifat nya membangun sangat kami harapkan, demi terwujutnya Pemerintahan Gampong yang Stabil dan Berwibawa, di Gampong Pineung Ribiee Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen ini. 
Dengan adanya Qanun Gampong kita harapkan Pemerintahan di Desa Pineung Ribiee akan mengalami peningkatan yang berjenjang dan bertahap, seperti yang kita harapkan bersama.
Akhirnya kami berharap, semoga Allah Swt membimbing kami, untuk suksesnya Pemerintahan Gampong Pineung Ribiee Kecamatan Samalanga, dengan Konsep yang sederhana ini, kami sangat memerlukan saran seta pemikiran berdasarkan pengalaman, untuk tercapainya tujuan yang kita harapkan.


                                                                               Samalanga Desember 2014

                                                                                               ttd

                                                                                  Tgk Munawar SPdI

QANUN GAMPONG PINEUNG RIBIEE KECAMATAN SAMALANGA KABUPATEN BIREUEN. Penyusun TEUNGKU MUNAWAR SPdI

PEMERINTAH  KABUPATEN BIREUEN

          GAMPONG PINEUENG RIBIEE
            KECAMATAN SAMALANGA
  
      QANUN GAMPONG PINEUNG RIBIEE
     KECAMATAN SAMALANGA KABUPATEN BIREUEN
.      NOMOR  : 1 TAHUN 2014
  TENTANG
      
   PERATURAN GAMPONG PINEUNG RIBIEE
.  BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM
  DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
 
  QANUN  GAMPONG PINEUNG RIBIEE  

 BERDASARKAN HASIL MUSYAWARAH DAN MUFAKAT SELURUH LAPISAN MASYARAKAT DAN PARA-PARA TOKOH DALAM GAMPONG PINEUNG RIBIEE MAKA

1  Menimbang  :

 a. Bahwa untuk menjamin terciptanya ketertiban, keamanan dan keteraturan Gampong            diperlukan adanya Qanun Gampong di Pineng Ribiee Samalanga.


b.  Bahwa untuk menjamin terlaksananya ketentuan tersebut dipandang perlu untuk menerapkan suatu Qanun Gampong  Pineng Ribiee Samalanga.


2 Mengingat   :


    a. Undang – undang Nomor : 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh    Daerah Istimewa Aceh.


 b.   Undang – undang  Nomor 11 tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh


 c.   Qanun Provinsi NAD Nomor 4 tahun 2003 tentang Pemerintahan  Mukim  dalam  Provinsi NAD


 d.   Qanun  Provinsi NAD Nomor 5 tahun 2003 tentang Pemerintahan  Mukim  dalam  Provinsi NAD


TUGAS KEPEMUDAAN



I.  TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA URUSAN PEMUDA

  1. Mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan kepemudaan.
  2. Membina generasi muda, bidang olah raga, dan karang taruna.
  3. Membantu tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Gampong. 

J.  TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA DALAIL KHAIRAT

     Membina dan membimbing kegiatan Dalail Khairat.
     Mengupayakan peningkatan kemajuan Dalail Khairat.

     Memajukan Zikee Aceh.


K.  TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA KELOMPOK TANI

  1. Megurus dan mengkoordinasikan yang berkenaan dengan bidang pertanian.
  2. Mengupayakan dan mengusahakan kemakmuran kelompok tani.
  3. Mengusulkan dan membuat daftar penerima bantuan kelompok tani.
  4. Membuat laporan kegiatan kelompok tani.



L.  TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEJRUEN BLANG

  1. Melaksanakan fungsi yang berhubungan dengan persawahan.
  2. Memberikan arahan kapan musim tanam dimulai.
  3. Mengatur dan mendistribusikan air irigasi untuk pemerataan.

TUGAS PERANGKAT GAMPONG



A.  TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEUCHIK

  1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Gampong.
  2. Membina kehidupan beragama dalam pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat.
  3. Menjaga dan memelihara kelestarian adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dalam agama dan adat istiadat.
  4. Membina dan memajukan perekonomian masyarakat serta memelihara kelestarian lingkungan hidup.
  5. Memelihara ketentraman serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat.
  6. Menjadi mukim perdamaian antara penduduk dalam Gampong.
  7. Mengajukan Rancangan Reusam Gampong kepada Tuha Peut Gampong untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya di tetapkan menjadi Reusam Gampong.
  8. Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong untuk mendapat persetujuan selanjutnya di tetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong.
  9. Keuchik mewakili Gampong di dalam dan di luar Pengadilan dan berhak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.



B.  TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS GAMPONG

  1. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
  2. Melaksanakan urusan keuangan dan administrasi umum.
  3. Melaksanakan administrasi Pemerintah pembangunan dan kemasya-rakatan serta keistimewaan Aceh.
  4. Melaksanakan tugas dan fungsi Keuchik apabila Keuchik berhalangan sesuai bidang tugas kesekretariatan.
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik.



C.  TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA URUSAN

  1. Memberikan pelayanan ketatausahaan pada Keuchik sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
  2. Pembantu Keuchik di bidang teknis lapangan di sesuaikan menurut kebutuhan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Gampong.



D.  TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA GAMPONG

  1. Melakukan administrasi keuangan gampong.
  2. Mencatat, membukukan anggaran masuk dan anggaran keluar.
  3. Membuat daftar uang lelah perangkat gampong.
  4. Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan yang baru untuk dikembangkan.
  5. Membuat laporan tahunan keuangan gampong.
  6. Membantu tugas-tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.



E.  TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA DUSUN/LORONG

  1. Melaksanakan kegiatan Pemerintah Gampong di Wilayah kerjanya.
  2. Melaksanakan Reusam Gampong dan Keputusan Keuchik.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik.



F.  TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TGK IMUM MEUNASAH

  1. Mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan kemakmuran meunasah.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan peningkatan peribadatan seta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat.
  3. Mengurus dan mengolola harta dan kekayaan agama di wilayah Gampong yang bersangkutan.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan hari-hari besar islam, yaitu peringatan Maulid Nabi Besar SAW., Nuzulul Qur’an, Pelaksanaan Qurban, dll.
  5. Mengurus dan mengkoordinasikan pelaksanaan Zakat, Infak, dan Shadaqah melalui Bitul Mal Gampong.
  6. Menyusun dan menyampaikan rencana kerja di bidang ke agamaan dan Syari’at islam kepada Tuha Peuet Gampong melalui Keuchik.
  7. Mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan-kegiatan guru pengajian dan kegiatan balai pengajian pada tingkat Gampong.
  8. Menjadi anggota Peradilan Adat dalam rapat-rapat adat pada tingkat Gampong.
  9. Menjadi penasehat dalam acara nikah, talak dan rujuk.





G.  TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BILEU MEUNASAH

  1. Menjaga kebersihan dan kenyamanan Meunasah.
  2. Menggelar Tikar/ Sajadah untuk tempat Shalat.
  3. Mengumandangkan Azan pada saat waktu Shalat tiba.
  4. Menjaga dan mengisi air tempat wudhuk.
  5. Membantu tugas-tugas lain yang diberikan Tgk. Imeum Meunasah.





H.  TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TUHA PEUT

  1. Meningkatkan upaya-upaya pelaksananaan Syariat Islam dan adat dalam masyarakat.
  2. Memelihara kelestarian adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang memiliki asas manfaat.
  3. Melaksanakan fungsi legislasi, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap penetapan Keuchik terhadap Reusam Gampong.
  4. Melaksanakan fungsi anggaran, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebelum ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
  5. Melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan keputusan dan Kebijakan lainnya dari Keuchik.
  6. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Gampong.
  7. Menyusun dan merumuskan Qanun gampong.