KANUN
GAMPONG
Tugas
Perangkat Gampong
A. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEUCHIK
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Gampong.
- Membina kehidupan beragama dalam pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat.
- Menjaga dan memelihara kelestarian adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dalam agama dan adat istiadat.
- Membina dan memajukan perekonomian masyarakat serta memelihara kelestarian lingkungan hidup.
- Memelihara ketentraman serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat.
- Menjadi mukim perdamaian antara penduduk dalam Gampong.
- Mengajukan Rancangan Reusam Gampong kepada Tuha Peut Gampong untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya di tetapkan menjadi Reusam Gampong.
- Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong untuk mendapat persetujuan selanjutnya di tetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong.
- Keuchik mewakili Gampong di dalam dan di luar Pengadilan dan berhak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar