A. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEUCHIK
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Gampong.
- Membina kehidupan beragama dalam pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat.
- Menjaga dan memelihara kelestarian adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dalam agama dan adat istiadat.
- Membina dan memajukan perekonomian masyarakat serta memelihara kelestarian lingkungan hidup.
- Memelihara ketentraman serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat.
- Menjadi mukim perdamaian antara penduduk dalam Gampong.
- Mengajukan Rancangan Reusam Gampong kepada Tuha Peut Gampong untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya di tetapkan menjadi Reusam Gampong.
- Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong untuk mendapat persetujuan selanjutnya di tetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong.
- Keuchik mewakili Gampong di dalam dan di luar Pengadilan dan berhak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
B.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS GAMPONG
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
- Melaksanakan urusan keuangan dan administrasi umum.
- Melaksanakan administrasi Pemerintah pembangunan dan kemasya-rakatan serta keistimewaan Aceh.
- Melaksanakan tugas dan fungsi Keuchik apabila Keuchik berhalangan sesuai bidang tugas kesekretariatan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik.
C. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA
URUSAN
- Memberikan pelayanan ketatausahaan pada Keuchik sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
- Pembantu Keuchik di bidang teknis lapangan di sesuaikan menurut kebutuhan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Gampong.
D.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA GAMPONG
- Melakukan administrasi keuangan gampong.
- Mencatat, membukukan anggaran masuk dan anggaran keluar.
- Membuat daftar uang lelah perangkat gampong.
- Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan yang baru untuk dikembangkan.
- Membuat laporan tahunan keuangan gampong.
- Membantu tugas-tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.
E.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA DUSUN/LORONG
- Melaksanakan kegiatan Pemerintah Gampong di Wilayah kerjanya.
- Melaksanakan Reusam Gampong dan Keputusan Keuchik.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik.
F.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TGK IMUM MEUNASAH
- Mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan kemakmuran meunasah.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan peningkatan peribadatan seta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat.
- Mengurus dan mengolola harta dan kekayaan agama di wilayah Gampong yang bersangkutan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan hari-hari besar islam, yaitu peringatan Maulid Nabi Besar SAW., Nuzulul Qur’an, Pelaksanaan Qurban, dll.
- Mengurus dan mengkoordinasikan pelaksanaan Zakat, Infak, dan Shadaqah melalui Bitul Mal Gampong.
- Menyusun dan menyampaikan rencana kerja di bidang ke agamaan dan Syari’at islam kepada Tuha Peuet Gampong melalui Keuchik.
- Mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan-kegiatan guru pengajian dan kegiatan balai pengajian pada tingkat Gampong.
- Menjadi anggota Peradilan Adat dalam rapat-rapat adat pada tingkat Gampong.
- Menjadi penasehat dalam acara nikah, talak dan rujuk.
G.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BILEU MEUNASAH
- Menjaga kebersihan dan kenyamanan Meunasah.
- Menggelar Tikar/ Sajadah untuk tempat Shalat.
- Mengumandangkan Azan pada saat waktu Shalat tiba.
- Menjaga dan mengisi air tempat wudhuk.
- Membantu tugas-tugas lain yang diberikan Tgk. Imeum Meunasah.
H.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TUHA PEUT
- Meningkatkan upaya-upaya pelaksananaan Syariat Islam dan adat dalam masyarakat.
- Memelihara kelestarian adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang memiliki asas manfaat.
- Melaksanakan fungsi legislasi, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap penetapan Keuchik terhadap Reusam Gampong.
- Melaksanakan fungsi anggaran, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebelum ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
- Melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan keputusan dan Kebijakan lainnya dari Keuchik.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Gampong.
- Menyusun dan merumuskan Qanun gampong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar